Skip to main content

Hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif

Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/peristiwa/hanya-di-indonesia-ada-hukum-pidana-kejahatan-ideologi.html

        Dilihat dari sudut hak penguasa untuk membuat garis-garis hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif. Hukum pidana obyektif adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diancam dengan pidana, mengenai jenis dan macam pidana, dan mengenai bagaimana cara pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan dalam batas-batas daerah hukum tertentu, artinya semua warga negara dan daerah hukum tersebut wajib menaati peraturan pidana tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana subyektif (ius puniendi) adalah hak dari negara atau alat perlengkapan negara untuk mengenakan suatu pidana terhadap perbuatan tertentu sebagaimana telah digariskan dalam hukum pidana objektif, untuk mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan. 

My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.