Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa - Feel in Bali

Tuesday, January 23, 2018

Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Sumber Gambar: http://www.artikelmanfaat.com/2017/02/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata.html

   Dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yng diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

    Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.  

   Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan/diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa), Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).

   Delik commissionis per omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.