Peghukuman Menurut Pidana Adat dan Pemidanaan menurut KUHP - Feel in Bali

Sunday, April 2, 2017

Peghukuman Menurut Pidana Adat dan Pemidanaan menurut KUHP

Sumber Gambar : ensiklopediaindonesia.com – Upacara Ngaben

Obyek 


       Menurut KUHP Yang dapat dipidana hanyalah manusia, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat yang akan menerima hukuman adalah Persekutuan hukum adat/ persekutuan yang berdasarkan hubungan darah  dapat dimintai pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh warganya.

Ketentuan delik
  1. Menurut KUHP Seseorang hanya dapat dipidana kalau mempunyai kesalahan (schuld), baik karena disengaja (opzet, dolus) atau karena kekhilafannya (culpa), sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Seseorang sudah dapat dihukum karena peristiwa yang menimpa dirinya tanpa disengaja atau tanpa adanya kelalaianya.
  2. Menurut KUHP Pada dasarnya setiap setiap delik adalah menentang kepentingan negara / umum, sehingga setiap delik adalah persoalan negara, bukan persoalan individu secara pribadi yang terkena, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Terdapat delik yang hanya menjadi persoalan person / hanya menjadi persoalan keluarga korban, ada pula yang menjadi persoalan desanya.
Ketentuan Pengecualian

       Menurut KUHP orang hanya dapat dipidana kalau ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tetap dapat dijatuhi hukuman, keadaan demikian menentukan berat ringannya hukuman.

Pembedaan Penggolongan

Menurut KUHP tidak mengenal perbedaan tingkat/kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana, sehingga pada dasarna perbuatan pidana yang ditujukan kepad setiap orang, hukumannya sama, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana  makin berat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan delik, dan lebih berat jika dibadingkan dengan delik yang ditujukan kepada orang yang lebih rendah derajatnya.

Eigenrichting


       Menurut KUHP orang dilarang main hakim sendiri (eigenrichting), sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Terdapat keadaan yang mengijinkan orang yang terkena delik menjadi hakim sendiri


Penggolongan Peran Dalam Kejahatan


      Menurut KUHP terdapat perbedaan hukuman antara orang yang melakukan delik dengan orang yang hanya membantu, membujuk atau hanya turut serta melakukan delik, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat siapa saja yang turut melanggar peraturan hukum harus turut memulihkan kembali keseimbangan yang terganggu.


Percobaan

    Menurut KUHP dikenal adanya percobaan yang dapat dipidana, yaitu percobaan melakukan kejahatan, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Tidak ada orang yang dapat dipidana hanya karena melakukan percobaan saja, karena dalam sistem hukum adat suatu adatreactie hanya akan dilaksanaka kalau keseimbangan hukum dalam masyarakat terganggu.