Lembaga Kemasyarakatan Tradisional dan Wewenang Penjatuhan Sanksi Adat - Feel in Bali

Sunday, April 2, 2017

Lembaga Kemasyarakatan Tradisional dan Wewenang Penjatuhan Sanksi Adat

Sumber Gambar : http://gfhome.ru/articles/zagadki-bali

Lembaga Kemasyarakatan Tradisional

       Soerjono Soekanto berpendapat bahwa lembaga sosial merupakan bentuk sistem kelembagaan sosial masyarakat tradisional. Lembaga sosial memiliki orientasi perilaku sosial ke dalam yang sangat kuat. Hal itu ditunjukkan dalam orientasi untuk memenuhi kebutuhan dari anggota lembaga sosial tersebut
       Lembaga kemasyarakatan adalah sebuah lembaga organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
       Dalam lembga masyarakat tradisional terikat satu sama lain berdasarkan ikatan komunal, yaitu suatu perasaan atau sentimen bersama berdasar ikatan kedaerahan, loyalitas, asal usul keturunan, kekerabatan, dan kepercayaan terhadap keyakinan batin tertentu. kelembagaan sosial masyarakat tradisional ini dapat kita jumpai di Indonesia, misalnya dalam sistem gotong royong di Jawa dan di dalam sistem banjar atau ikatan adat di Bali.
Contoh lembaga Kemasyarakatan Tradisional :
  • Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
  • Pager Gunung Berperan dalam kegiatan ekonomi kemasyarakatan dengan dibagi menjadi devisi atau unit-unit kegiatan seperti unit Pertanian Organik, unit Peternakan dan Perikanan, Unit Perkebunan dan Kehutanan, serta unit Simpan Pinjam.
  • Sambatan/gotong royong Sebuah kegiatan kebersamaan yang terorganisir oleh tokoh desa yang menyelenggarakan kegiatan saling membantu pihak yang punya kerja (gawe). Misalnya membangun rumah, membangun masjid, dan bersih jalan.
  • Banjar selain berfungsi secara administratif, juga berfungsi secara religius dan menangani fungsi-fungsi yang bersifat sosial, ekonomi, dan kultural. Pada umumnya di dalam satu Banjar memiliki rata-rata anggota 50 sampai 100 kepala keluarga. Setiap Banjar memiliki tempat atau pusat pertemuan yang disebut Balai Banjar.
  • Subak adalah salah satu bentuk lembaga kemasyarakatan pada masyarakat Bali yang bersifat tradisional dan yang dibentuk secara turun temurun oleh masyarakat umat Hindu Bali. Subak berfungsi sebagai satu kesatuan dari para pemilik sawah atau penggarap sawah yang menerima air irigasi dari satu sumber air atau bendungan tertentu. Subak merupakan satu kesatuan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
  • Sekeha merupakan lembaga sukarela yang dibentuk atas dasar tujuan-tujuan tertentu. Di pulau dewata ini terdapat bermacam-macam sekeha di bidang kehidupan pertanian, kerajinan, kesenian, keagamaan, dan lain-lain.


Wewenang Penjatuhan Sanksi Adat


       Menurut Hakim Nyak Pha, penyelesaian sengketa secara adat mengikuti “ajaran menyelesaikan” bukan “ajaran memutus”. “Ajaran menyelesaikan” berpendirian bahwa suatu persengketaan atau perselisihan atau perkara, pemrosesannya haruslah sedemikian rupa, sehingga pihak-pihak yang bersengketa atau berselisih itu di kemudian hari dapat meneruskan kehidupan bersama mereka kembali sebagaimana sebelumnya. Dengan kata lain proses itu mampu mengembalikan keadaan diantara mereka diselesaikan.

       Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo,“ peradilan berdasarkan hukum adat membutuhkan hakim-hakim yang besar rasa tanggungjawabnya, yang berbydi luhur.”
Kewenangan penjatuhan sanksi adat ini biasanya diberikan kepada hakim desa adat yang dalam hal ini biasanya yang menjadi atau berperan sebagai hakim dalam desa adat biasanya orang yang dianggap menguasai pengetahuan tentang desa ataupun ajaran-ajaranjaran yang menjadi kepercayaan di masyarakat adat serta pemimpin-pemimpin desa adat.