Tujuan dan karakter HAM - Feel in Bali

Monday, May 6, 2013

Tujuan dan karakter HAM



Tujuan HAM
a.Melindungi Hak- Hak yang telah ada sejaak lahir
b.Mengatur hubungan antar manusia
c.Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain

Karakter HAM
Karakteristik hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.

Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain:
a. Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.

b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.

c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.

a. Anti diskriminasi karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah non-diskriminasi.

b. Setara, yang dimaksud denga nilai setara disini adalah bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamiin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorangtetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.